Polresta Malang Kota Ringkus Begal Driver Ojol yang Buron Tiga Bulan

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Kamis, 12 Juni 2025 | 21:00 WIB
Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku pembegalan pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang (Humas Polresta Malang Kota)
Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku pembegalan pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang (Humas Polresta Malang Kota)

 

KOTA MALANG, MOCOSIK.COM - Setelah buron selama tiga bulan, pelaku pembegalan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang akhirnya diringkus.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil menangkap tersangka CR (38), warga Kecamatan Sukun, yang diduga melakukan aksi kejahatan tersebut pada Maret lalu.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan, bahwa korban, DF (21), menjadi sasaran pembegalan saat berhenti di depan sebuah ruko setelah mengantar pesanan makanan di Jalan Raya Bandulan, Kecamatan Sukun, Minggu (9/3/2025). 

Baca Juga: Eksekusi Waris Keluarga Mantan Bupati Jombang di Malang Berlangsung Damai

"Tersangka memeluk korban dari belakang dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya menodongkan pisau ke arah punggung korban. Saat korban berusaha melawan, ia terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motornya,"ujar AKBP Oskar dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025).

Menindaklanjuti laporan korban, tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya pada Kamis (29/5/2025) di pintu barat Pasar Mergan, Kota Malang.

"Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, sebilah pisau, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi,"tambahnya.

AKBP Oskar menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan pengemudi ojek online yang rentan menjadi target tindak kejahatan.

"Langkah preemtif dan preventif terus kami intensifkan guna menjaga situasi kamtibmas di Kota Malang, termasuk memperkuat sinergi antar-unit dan keterlibatan masyarakat,"katanya. 

Baca Juga: Kabar Gembira! Tim LKBB SDN Jombatan III Raih 9 Piala di Kompetisi Tingkat Nasional Kota Batu Malang

Atas perbuatannya, CR dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menyebut, bahwa ini merupakan aksi kriminal pertama yang dilakukan tersangka.

"Motifnya ekonomi. Pelaku menganggur dan terlilit utang. Motor korban sempat hendak dijual, tapi tidak laku, hingga akhirnya masih dikuasai tersangka saat ditangkap,"jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polresta Malang Kota

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X