"SY diduga menerima total uang Rp720 juta. Sedangkan MAS dan S, masing-masing mendapatkan sekitar Rp150 juta,"jelas Kapolresta Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
"Kami tegaskan, proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan. Ini menjadi peringatan keras, agar tidak ada yang bermain-main dalam rekrutmen perangkat desa,"tegas Kombes Christian.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke tingkat provinsi.***
Artikel Terkait
Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Kabupaten Sidoarjo
Dukung Program Pompanisasi, PLN Sidoarjo Operasikan Pompa Gapoktan Banyuasin
Anak-anak di Sidoarjo Ungkap Kesan Manis Salaman dengan Prabowo: Momen Langka!
4 Tersangka Pencuri Pipa Stainless di Tjiwi Kimia Sidoarjo Ditangkap Polisi, Fahmi Amarullah: Hingga Lima Kali
Hendak Edarkan Sabu, Seorang Kurir di Sidoarjo Dibekuk Polisi