"Sering kali hubungan antara pejabat, penguasa, dan Wartawan tidak harmonis. Itu bisa diatasi jika masing-masing berpegang teguh pada etika dan profesionalisme sesuai tugasnya,"pungkasnya.
Kerja sama antara Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman, adil, dan menghargai kebebasan pers.
Sebab, perlindungan terhadap Wartawan, terutama perempuan yang kerap mengalami kekerasan ganda, juga menjadi bagian penting dalam kesepakatan tersebut.
Dengan kolaborasi lintas lembaga ini, maka diharapkan tidak hanya Jurnalis yang mendapat perlindungan hukum dan psikologis, tetapi juga publik memperoleh informasi yang berkualitas tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun.***
Artikel Terkait
Dewan Pers Berencana Memperbarui Standar Kompetensi Wartawan
Dinilai Sajikan Berita Tendensius, Oknum Wartawan Dilaporkan Pemkab Jombang ke Dewan Pers
Jaringan Pemred Promedia (JPP) Audiensi ke Dewan Pers, Begini Kata CEO Promedia Agus Sulistriyono
Dewan Pers Apresiasi Majelis Hakim Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembakaran Wartawan di Karo
Prof Komaruddin Hidayat Resmi Pimpin Ketua Dewan Pers Periode 2025–2028