"Polisi menemukan luka memar di kepala dan wajah korban, yang diduga akibat pukulan menggunakan balok kayu dan tikaman pisau,"ucapnya.
Adapun dua barang bukti yang berhasil di amankan polisi, yakni berupa pisau dan balok kayu.
"Motif pelaku masih kami dalami, namun jelas ini adalah pembunuhan berencana. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP,"tegas AKP Margono.
Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Jombang dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.***
Artikel Terkait
Ternyata Begini Kronologi Kasus Pembunuhan Gadis Asal Sumobito Jombang
Polres Jombang Kunjungi Keluarga Korban Pembunuhan di Sumobito
Farid Fadjaruddin: 3 Kasus Pembunuhan Sadis di Jombang Berawal dari Minuman Keras
Kasus Mutilasi di Jombang Terungkap, Kapolres Jombang: Pelaku Pembunuhan Rekan Kerjanya Sendiri
Fakta Baru Pembunuhan Juwita Jurnalis Asal Banjarbaru Terungkap, Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual