Menag menegaskan, bahwa relaksasi atas efisiensi ini bukan sekadar penambahan anggaran, tetapi bentuk penyesuaian agar kebijakan fiskal tetap responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat.
"Ini adalah bentuk koreksi fiskal agar pelayanan pendidikan dan keagamaan tetap optimal,"pungkasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR, terutama dalam menyetujui dana pinjaman luar negeri dan hibah dalam negeri yang akan digunakan untuk penguatan pendidikan tinggi dan pelayanan keagamaan di daerah.***
Artikel Terkait
Menag Yaqut Cholil Qoumas Lantik 29 Ribu Pegawai PPPK: Tetap ikhlas Mengabdi ke Bangsa
Memasuki Tahun Politik, Menag Ingatkan Jangan Pilih Pemimpin yang Gunakan Agama untuk Kekuasaan
Menag Raih Penghargaan GATRA Award 2023 Kategori Transformasi Digital Layanan Keagamaan
Surat Edaran Terbit, Menag Minta Seluruh ASN Kemenag Sosialisasikan Larangan Judi Online
Angka Perceraian di Indonesia Meningkat, Menag: Penghulu Bukan Hanya Catat Nikah