Adapun barang bukti yang diamankan, yakni:
• Pisau dapur
• Mobil Honda CRV warna putih
• Dokumen kendaraan
• Pakaian korban dan tersangka
• Dua unit handphone
• Uang tunai
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana Subsider Pasal 338 KUHP Pembunuhan Jo Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka MF memiliki hubungan keluarga dengan korban. Dari hasil penyelidikan, dia bertindak sendiri,"pungkas Kombes Widi.***
Artikel Terkait
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Teken MoU: Perkuat Perlindungan Pers dan Penegakan Hukum
Bongkar Jaringan Sabu di Pasuruan, Dua Pengedar Ditangkap Polisi
Monyet Liar Kembali Serang Warga Podoroto Jombang, Anak 12 Tahun dan Nenek Jadi Korban
Mobil Xenia Terbakar Hebat di Tol Jombang Mojokerto, Dua Terluka dan Satu Selamat
Teror Monyet di Kesamben Jombang Makan Korban, Owner Can Beauty Gelar Sayembara Berhadiah Rp6 Juta