7 Jam Terungkap! Polda Jatim Bekuk Tersangka Pembunuhan di Pasuruan

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Selasa, 22 Juli 2025 | 08:00 WIB
Kasus pembunuhan di Desa Legok, Pasuruan, berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jatim dalam waktu 7 jam (Humas Polda Jatim)
Kasus pembunuhan di Desa Legok, Pasuruan, berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jatim dalam waktu 7 jam (Humas Polda Jatim)

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni:

• Pisau dapur
• Mobil Honda CRV warna putih
• Dokumen kendaraan
• Pakaian korban dan tersangka
• Dua unit handphone
• Uang tunai

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana Subsider Pasal 338 KUHP Pembunuhan Jo Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka MF memiliki hubungan keluarga dengan korban. Dari hasil penyelidikan, dia bertindak sendiri,"pungkas Kombes Widi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X