Pemkab Jombang Ubah Aturan Pajak dan Retribusi, Bupati Warsubi: Lindungi Warga Kecil dan Petani

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 21:34 WIB
Bupati Jombang Warsubi Tandatangani revisi Perda Pajak dan Retribusi (jombangkab.go.id)
Bupati Jombang Warsubi Tandatangani revisi Perda Pajak dan Retribusi (jombangkab.go.id)

"Kalau tidak relevan, ya kita buang. Biar Perda ini fokus dan efektif,"tegasnya.

Pemkab Jombang juga menyesuaikan retribusi pada sejumlah layanan seperti: Kebersihan, Laboratorium lingkungan, Rumah potong hewan.

Untuk perizinan bangunan, akan ditetapkan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) yang diperbarui setiap tahun lewat Perbup. Ini untuk memberi kepastian biaya dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam sektor kesehatan, item visum dan administrasi dasar tidak lagi dipungut retribusi, karena masuk layanan wajib.

"Itu layanan dasar. Tidak boleh lagi dibebani biaya,"tandasnya.

Bupati Warsubi berharap revisi ini membawa dampak nyata:

"Harapan saya, pendapatan daerah naik, pelayanan makin baik, dan semua transparan. Ujungnya ya Jombang makin maju, warganya makin sejahtera,"pungkasnya.

Raperda ini akan segera dibahas bersama DPRD Jombang dan diharapkan bisa segera disahkan untuk diterapkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X