"Kalau tidak relevan, ya kita buang. Biar Perda ini fokus dan efektif,"tegasnya.
Pemkab Jombang juga menyesuaikan retribusi pada sejumlah layanan seperti: Kebersihan, Laboratorium lingkungan, Rumah potong hewan.
Untuk perizinan bangunan, akan ditetapkan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) yang diperbarui setiap tahun lewat Perbup. Ini untuk memberi kepastian biaya dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam sektor kesehatan, item visum dan administrasi dasar tidak lagi dipungut retribusi, karena masuk layanan wajib.
"Itu layanan dasar. Tidak boleh lagi dibebani biaya,"tandasnya.
Bupati Warsubi berharap revisi ini membawa dampak nyata:
"Harapan saya, pendapatan daerah naik, pelayanan makin baik, dan semua transparan. Ujungnya ya Jombang makin maju, warganya makin sejahtera,"pungkasnya.
Raperda ini akan segera dibahas bersama DPRD Jombang dan diharapkan bisa segera disahkan untuk diterapkan.***
Artikel Terkait
Bapemperda DPRD Jombang Bahas Raperda 2024, Berikut Isi 11 Pembahasannya
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 4 Raperda Inisiatif, Ini Rinciannya
Ketua DPR RI Sebut Pers Harus Jadi Pengawas Jalannya Pemerintahan
Pesan Ketua DPR RI Saat Rapat Paripurna: Negara Harus Hadir Tanpa Menunggu Rakyat Memviralkan
Wabup Jombang Dampingi Kunker Komisi IV DPR RI di Gudang Bulog Tunggorono
DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kemenag 2025, Fokus BOS Madrasah dan Gaji ASN