Lebih mengejutkan, Dinas PU-BMSDA yang berwenang atas sempadan saluran justru bungkam. Padahal, Satpol PP dalam suratnya pada Juli 2024 menyebut bahwa kasus ini dalam pengawasan dan menunggu hasil survei. Ketidakhadiran Dinas PU-BMSDA menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran atau koordinasi antarinstansi yang lemah.
"Jangan cuma bangunan baru yang ditegur. Bangunan lama yang diduga melanggar juga harus dibongkar. Kalau tidak, ini jadi preseden buruk,"tegasnya.
Ia mengingatkan, jika dugaan pelanggaran sempadan terus dibiarkan, ruang publik dan ekosistem sekitar saluran irigasi terancam rusak.
"Hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Dugaan Maladministrasi di Sempadan Sungai Afvour Desa Karangbong, Ombudsman RI Jatim Akan Panggil OPD Sidoarjo
Polri Bongkar Kasus Elpiji Subsidi Oplosan di Sidoarjo, 8 Tersangka Diamankan
Dituding Pecat Honorer Sepihak, Kepala Disporapar Sidoarjo: Tidak Benar!
Dituding Pecat Honorer Sepihak, Kepala Disporapar Sidoarjo: Tidak Benar!
Terjaring OTT di Restoran Cepat Saji, 2 Kades dan Eks Kades Diduga Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Sidoarjo
Imam Syafi'i Minta Ombudsman RI Jatim Tindak Tegas dan Audit HGB Dugaan Pelanggaran PT Bernofarm Sidoarjo