Bupati Jombang Dukung Aplikasi Jaga Desa, Dorong Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Kamis, 31 Juli 2025 | 17:26 WIB
Pemkab Jombang sosialisasi Aplikasi Jaga Desa (Dinas Kominfo Jombang)
Pemkab Jombang sosialisasi Aplikasi Jaga Desa (Dinas Kominfo Jombang)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., menyatakan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan melalui dukungannya terhadap Aplikasi Jaga Desa.

Aplikasi yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia tersebut disosialisasikan Kejaksaan Negeri Jombang, di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (31/7/2025).

Aplikasi Jaga Desa dirancang sebagai instrumen digital untuk membantu pemerintah desa mengelola anggaran dan administrasi secara tertib, transparan, serta akuntabel.

Melalui digitalisasi pelaporan dan pengawasan, Aplikasi Jaga Desa ini diyakini mampu meminimalisasi potensi penyimpangan dalam penggunaan dana desa.

Baca Juga: Jombang Tembus 13 Besar Porprov Jatim 2025, Bupati Warsubi Beri Bonus Atlet

Sosialisasi ini turut dihadiri Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd., Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, S.H., M.H., Sekda Agus Purnomo, S.H., M.Si., jajaran kepala OPD, camat, serta perwakilan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI).

"Aplikasi Jaga Desa menjadi langkah konkret untuk memperkuat tata kelola desa agar lebih tertib, efisien, dan bebas dari penyimpangan,"tegas Bupati Warsubi.

Ia juga menekankan pentingnya efisiensi administrasi agar pemerintah desa dapat lebih fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Bupati Jombang pun mengajak seluruh elemen, khususnya camat dan PKDI, untuk mendukung penuh penerapan Aplikasi Jaga Desa ini.

"Pemerintahan yang bersih dari korupsi adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya satu pihak,"ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar dalam sambutannya menegaskan, bahwa pendampingan dan pengawasan oleh kejaksaan bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Ia mengingatkan agar semua tindakan tetap mengacu pada prinsip yuridis formal, yaitu berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Melalui sinergi aparat penegak hukum dan pemerintah desa, Aplikasi Jaga Desa diharapkan menjadi pondasi kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel,"ujar Nul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X