Ia menambahkan, hak pemilik rekening tetap aman.
"Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. Hanya saja, rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,"ujarnya.
Proses pengaktifan kembali pun diklaim mudah.
"Yang diperlukan adalah nasabah menyampaikan ke bank atau ke PPATK apakah rekening ingin diaktifkan kembali atau ditutup,"jelasnya.
Sebelumnya, PPATK juga menemukan bahwa rekening dormant kerap disalahgunakan untuk kejahatan finansial.
Lebih dari 50 ribu rekening tiba-tiba menerima dana mencurigakan, padahal sebelumnya tidak aktif.
Bahkan, ditemukan 2.000 rekening instansi pemerintah yang tidak aktif namun masih menyimpan dana Rp500 miliar.
NIK Penerima Bansos Terlibat Judol hingga Pendanaan Terorisme
Tak hanya itu, PPATK juga mengungkap adanya 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial yang terlibat judi online, dengan total deposit Rp 957 miliar dari 7,5 juta transaksi sepanjang 2024.
Ada pula temuan NIK penerima bansos terkait dengan tindak pidana korupsi dan bahkan pendanaan terorisme.
"Kami cocokkan NIK dari Kemensos dengan data transaksi terkait judi online, korupsi, dan pendanaan terorisme. Hasilnya, banyak penerima bansos yang ternyata juga aktif dalam aktivitas ilegal tersebut,"ujar Ivan pada rapat bersama Komisi III DPR, 10 Juli 2025 lalu.
Dengan strategi menyeluruh ini, PPATK memastikan langkah pemblokiran maupun pembukaan rekening dormant menjadi bagian penting dalam pencegahan kejahatan finansial di Indonesia.***
Artikel Terkait
46 Tersangka Karhutla Diamankan di Riau, Kapolri: 280 Hektare Lahan Terbakar
Kemenag Luncurkan Kursus Bahasa Inggris untuk 300 Guru MI, Begini Cara Daftarnya
Kodim 0814/Jombang Gelar Lari Bersenjata Keliling Kota, Tunjukkan Semangat Juang TNI
Aktivis Gadungan Ditangkap Polda Jatim, Diduga Peras Kadisdik Rp50 Juta dengan Tuduhan Fitnah
Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Final Piala AFF U-23 2025 Usai Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
Dugaan Pelanggaran Sempadan Irigasi oleh PT Bernofarm, Imam Syafi'i: Hukum Tumpul ke Atas?