JOMBANG, MOCOSIK.COM – Unit Reskrim Polsek Sumobito, berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian kotak amal di Musholla Al Ikhsan, Dusun Sarirejo, Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, (26/8/2025).
Aksi tersebut berhasil digagalkan berkat kewaspadaan warga sekitar yang mencurigai gerak-gerik pelaku.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial NH alias Kiki, warga Kabupaten Sidoarjo, yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online.
"Pelaku diamankan oleh warga masyarakat sekitar Musholla Al Ikhsan setelah gerak-geriknya mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah linggis kecil atau kubut yang diduga akan digunakan untuk membongkar kotak amal,"ungkap AKP Bagus Tejo.
Baca Juga: Geger! Pria di Sumobito Jombang Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta, Tubuh Hancur
Menurut Kapolsek, pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang. Hal ini terlihat dari alat yang dibawa serta waktu pelaksanaan yang dipilih pada malam hari saat kondisi lingkungan sedang sepi.
"Pelaku sudah mempersiapkan peralatan dan memilih waktu yang dianggap aman untuk melancarkan aksinya. Namun berkat kepekaan dan kepedulian warga, aksi tersebut berhasil digagalkan sebelum menimbulkan kerugian bagi pihak musholla,"tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menggunakan sepeda motor Yamaha Mio putih nopol W-6817-YQ yang dipinjam dari seorang temannya.
Sebelum kejadian, pelaku sempat mengantar temannya ke daerah Kesamben, lalu berkeliling dan akhirnya berhenti di sekitar lokasi musholla.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya:
• 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih nopol W-6817-YQ
• 1 (satu) buah linggis kecil (kubut)
Dalam kasus ini, Kepala Dusun Sarirejo, Moch. Ismail, bertindak sebagai pelapor. Dua warga setempat juga turut menjadi saksi dan memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Sumobito.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Sumobito. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
Artikel Terkait
Cegah Stunting, Pemkab Jombang Masifkan Kampanye Gemarikan 2024 di Kecamatan Sumobito
Terungkap, 3 Pelaku Pembunuhan Gadis Asal Sumobito Jombang Berhasil Dibekuk Polisi
Ternyata Begini Kronologi Kasus Pembunuhan Gadis Asal Sumobito Jombang
Polres Jombang Kunjungi Keluarga Korban Pembunuhan di Sumobito
Isi Pertalite Sambil Merokok, Toko Kelontong di Sumobito Jombang Terbakar
Getuk Emas Sumobito Tampilkan Potensi Desa dan UMKM, Bupati Warsubi Borong Produk Lokal