JAKARTA, MOCOSIK.COM - Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Keputusan ini dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025), menyusul insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, saat rantis Brimob melintas di kawasan Jakarta.
Baca Juga: Polres Jombang Grebek Dua Lokasi Peredaran Miras Ilegal, 916 Botol Disita
Kompol Cosmas saat itu berada di dalam kendaraan dan duduk di sebelah kiri kursi pengemudi.
Dalam sidang etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Kompol Cosmas membantah adanya unsur kesengajaan.
Ia mengaku baru mengetahui kematian Affan Kurniawan dari media sosial dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban serta institusi Polri.
"Peristiwa ini bukan niat saya. Demi Tuhan, tidak ada maksud untuk mencelakai. Saya turut berduka cita sedalam-dalamnya,"ujar Kompol Cosmas dengan suara bergetar.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan rekan-rekan sesama anggota Polri atas insiden tersebut.
Majelis KKEP yang dipimpin oleh pejabat Divisi Propam Polri menyatakan Kompol Cosmas melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Sidang turut dihadiri pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap terduga pelanggar Kompol Cosmas Kaju Gae,"pungkas Ketua Majelis KKEP.***
Artikel Terkait
Motor Hilang 5 Bulan, Warga Jombang Menangis Haru Saat Ditemukan Polisi di Pasuruan
Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR, NasDem Sebut Rotasi Biasa
Soal Insiden Ojol Tewas, Prabowo: Saya Kecewa, Usut Tuntas! Petugas Harus Tanggung Jawab
Mahfud MD: Demo Adalah Hak Konstitusional, Polisi Harus Humanis
Detik-Detik Mobil Xpander Parkir di Samping Toko Ludes Terbakar, Warga Sumobito Jombang Panik