Polisi Tangkap 91 Pelaku Aksi Anarkis Unjuk Rasa di DPRD Madiun

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 10 September 2025 | 17:26 WIB
Polres Madiun Kota berhasil mengungkap aksi anarkis yang terjadi saat demo di depan Gedung DPRD Kota Madiun (Humas Polres Madiun Kota)
Polres Madiun Kota berhasil mengungkap aksi anarkis yang terjadi saat demo di depan Gedung DPRD Kota Madiun (Humas Polres Madiun Kota)

 

MADIUN, MOCOSIK.COM – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap aksi anarkis yang terjadi saat demo di depan Gedung DPRD Kota Madiun, Sabtu (30/8).

Unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh setelah sekelompok orang melakukan pelemparan bom molotov, perusakan fasilitas gedung, hingga penjarahan.

Polisi bergerak cepat dan mengamankan 91 orang. Dari jumlah itu, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana, sementara satu orang diwajibkan lapor karena masih di bawah umur.

Adapun 82 orang lainnya yang juga masih remaja dikembalikan ke orang tua untuk pembinaan.

Baca Juga: Misteri Kematian Supir Truk di Madiun Terungkap, AKBP Muhammad Ridwan: 2 Pelaku Temannya Sendiri

Wakapolres Madiun Kota, Kompol Dr. I Gusti Agung Ananta, menyebut aksi itu bukan murni unjuk rasa, melainkan ditunggangi pihak tertentu untuk menciptakan kekacauan.

"Tersangka YPAT (19) mengaku belajar merakit bom molotov dari YouTube. Ada pula remaja berinisial RDE yang membuat unggahan provokatif di media sosial. Dua pelaku lain, FU dan AN, merusak kaca dan genteng gedung DPRD. Empat orang lainnya mencuri motor dan besi penutup selokan saat ricuh,"terangnya, Rabu (10/9/2025).

Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk provokasi maupun tindak pidana, serta memperkuat patroli cyber untuk mencegah penyalahgunaan media sosial.

Selain itu, langkah persuasif bersama tokoh masyarakat dilakukan agar situasi tetap kondusif.

"Kami akan terus menyelidiki aktor di balik kerusuhan maupun provokator hingga tuntas,"tegas Kompol I Gusti.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X