Polres Gresik Ungkap Kasus Asusila Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 10 September 2025 | 19:00 WIB
Polres Gresik berhasil mengungkap kasus asusila sesama jenis yang menimpa anak di bawah umur (Humas Polres Gresik)
Polres Gresik berhasil mengungkap kasus asusila sesama jenis yang menimpa anak di bawah umur (Humas Polres Gresik)

 

GRESIK, MOCOSIK.COM – Polres Gresik berhasil mengungkap kasus asusila sesama jenis yang menimpa anak di bawah umur.

Tersangka berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik pada Rabu, (20/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka.

"Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,"katanya, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga: Polda Jatim Klarifikasi Video Viral Warga Protes Pengurusan SIM di Gresik

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait keberadaan pelaku di kawasan perumahan wilayah Kebomas, Gresik.

Berdasarkan penyelidikan, kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban diundang ke indekos pelaku di Kebomas.

Ketika korban tengah bermain ponsel sambil berbaring, pelaku tiba-tiba memeluknya. Saat korban menolak, pelaku marah dan memaksa melakukan perbuatan asusila. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku bahkan mengantar korban pulang.

Modus pelaku adalah mengancam korban dengan menyebarkan video perbuatan asusila apabila tidak menuruti keinginannya.

Selain ancaman, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming kaus dan uang.

Atas perbuatannya, NT dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasihumas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, mengimbau orang tua untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta mengajarkan batasan tubuh agar terhindar dari tindak asusila.

"Jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma di WA 0811 8800 2006,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polres Gresik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X