"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Khusus tersangka yang membantu menjual hasil curian, dikenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 2,5 tahun penjara,"jelas AKP Margono.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain yang menjadi sasaran para pelaku.***
Artikel Terkait
Polres Jombang Gandeng SJN dan OBOR, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Sepakbola Sarung Warnai HUT RI ke 80 di Polres Jombang
Polres Jombang Klarifikasi Isu Lamban Tangani Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan di Mejoyolosari
Polres Jombang dan Ratusan Ojol Gelar Sholat Gaib untuk Affan Kurniawan
Polres Jombang Grebek Dua Lokasi Peredaran Miras Ilegal, 916 Botol Disita