JAKARTA, MOCOSIK.COM – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan daftar 4.155 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Para peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 17 hingga 22 September 2025.
"Peserta yang tercantum pada pengumuman agar segera menyampaikan kelengkapan berkas sesuai jadwal. Semua proses dilakukan secara online melalui akun SSCASN,"kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta.
Kamaruddin menegaskan, peserta yang ditetapkan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Sekjen Kemenag Lantik 18 Pejabat Eselon III, Tegaskan Loyalitas dan Komitmen
Apabila ditemukan keterangan palsu atau tidak sesuai ketentuan pada tahap pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat, maka kelulusan dapat dibatalkan dan status PPPK dicabut.
Ia juga mengingatkan bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya.
"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama maupun pihak luar, maka hal tersebut adalah penipuan,"tegasnya.
Adapun dokumen yang harus diunggah peserta meliputi:
1. Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah
2. Ijazah asli (atau surat penyetaraan untuk lulusan luar negeri)
3. Transkrip nilai asli (atau hasil konversi IPK untuk lulusan luar negeri)
4. Hasil cetak DRH dari laman SSCASN yang ditulis tangan sebagian dan ditandatangani dengan meterai Rp10.000
Artikel Terkait
Kemenag Luncurkan Kursus Bahasa Inggris untuk 300 Guru MI, Begini Cara Daftarnya
Kemenag Jombang Luncurkan Dua Aplikasi Digital untuk Pembelajaran PAI
Dandim 0814 Jombang Beri Wawasan Kebangsaan ke Ratusan ASN Kemenag di Wonosalam
Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030
Komisi VIII DPR RI Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag TA 2026