5. Surat pernyataan lima poin bermeterai Rp10.000
6. SKCK yang masih berlaku
7. Surat keterangan sehat dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah (diutamakan dari Faskes Kemenag).
Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang tidak mengisi DRH atau gagal melengkapi berkas hingga batas waktu akan dianggap mengundurkan diri.
"Jika ada yang memilih mundur, maka wajib membuat surat pengunduran diri bermeterai sesuai format yang disediakan. Hal ini agar formasi bisa segera diisi peserta urutan berikutnya,"jelas Wawan.
Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa peserta yang sudah memperoleh persetujuan Nomor Induk PPPK namun kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.***
Artikel Terkait
Kemenag Luncurkan Kursus Bahasa Inggris untuk 300 Guru MI, Begini Cara Daftarnya
Kemenag Jombang Luncurkan Dua Aplikasi Digital untuk Pembelajaran PAI
Dandim 0814 Jombang Beri Wawasan Kebangsaan ke Ratusan ASN Kemenag di Wonosalam
Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030
Komisi VIII DPR RI Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag TA 2026