KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp263,6 Miliar di BPR Jepara Artha

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Minggu, 21 September 2025 | 07:48 WIB
KPK menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi pencairan kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroroda)  (dok.istimewa)
KPK menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi pencairan kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroroda) (dok.istimewa)

 


JAKARTA, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.

Kelima tersangka itu ialah JH (Direktur Utama BPR Jepara Artha), IN (Direktur Bisnis dan Operasional), AN (Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan), AS (Kepala Bagian Kredit), serta MIA dari pihak swasta yang menjabat Direktur PT BMG.

Mereka resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK. 

Baca Juga: KPK Soroti Anggaran Pokir dan Hibah Pemkab Nganjuk, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Kasus ini berawal dari kesepakatan JH dengan MIA untuk merealisasikan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar.

Dengan bantuan IN, AN, dan AS, pencairan dilakukan tanpa analisis kelayakan debitur. Tujuannya untuk mempercantik laporan keuangan BPR Jepara Artha yang sedang merugi.

Sebagai kompensasi, "debitur fiktif” mendapatkan minimal Rp100 juta. Sementara, para tersangka menerima fee dari MIA:

• JH: Rp2,6 miliar plus fasilitas umroh Rp300 juta,

• IN: Rp793 juta plus umroh,

• AN: Rp637 juta plus umroh,

• AS: Rp282 juta.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp254 miliar.

Untuk memulihkan kerugian, KPK menyita aset bernilai puluhan miliar, termasuk:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X