MAGETAN, MOCOSIK.COM – Polres Magetan berhasil mengungkap kasus perampokan minimarket 24 jam di Maospati, Kabupaten Magetan, yang terjadi pada Kamis (4/9/2025).
Polisi menangkap dua pelaku utama komplotan spesialis perampok minimarket lintas kota.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, kedua pelaku yakni HK, warga Demak, dan SD, warga Cirebon, ditangkap di Depok, Jawa Barat.
Dari tangan HK, polisi menyita satu unit mobil Toyota Agya putih dengan cutting merah yang digunakan dalam aksi.
Baca Juga: Berdalih Tak Mampu Merawatnya, 2 Pelaku Pembuangan Bayi di Magetan Diringkus Polisi
"Berkat kerja keras Satreskrim Polres Magetan, kolaborasi dengan Resmob, Jatanras, dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur, kedua pelaku sudah kita amankan. Saat ini masih dalam pengembangan di Polda Jatim,"ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti korban. Polisi masih menyelidiki apakah senjata tersebut asli atau hanya airsoft gun.
Selain dua tersangka yang ditangkap, polisi juga memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni IMS dan TT, warga Jakarta Selatan.
Kapolres menegaskan, kasus ini ditangani Polda Jatim karena jaringan pelaku melibatkan lintas kabupaten dan provinsi.
"Kami terus melakukan pengejaran untuk menangkap kedua buronan,"tambahnya.***
Artikel Terkait
Jelang Tradisi Suro, Polres Blitar Tindak Tegas Anggota Perguruan Silat
Residivis Perampokan Ditangkap Polres Jombang, Modusnya Ngaku Polisi
Residivis Perampokan Ditangkap Polres Jombang, Modusnya Ngaku Polisi
Polres Tanjungperak Ringkus Dua Tersangka Admin Grup Facebook Gay Khusus Surabaya Penyebar Konten Asusila
Polres Malang Bongkar Penyelundupan Ganja dari Malaysia, Tersangka Diciduk di Bali