Sementara itu, materi pembinaan kode etik ASN disampaikan oleh Prio Utomo, S.H., Auditor Manajemen ASN Ahli Muda dari Kanreg II BKN Surabaya.
Sosialisasi diikuti secara luring oleh Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, S.Ag., M.Pd., Inspektur Kabupaten, serta para pejabat wajib lapor LHKPN tahun 2025, mulai dari kepala perangkat daerah, direktur BUMD, pejabat pembuat komitmen (PPK-SKPD), hingga bendahara dengan pengelolaan anggaran di atas Rp1 miliar.
Selain itu, ASN yang telah menjadi wajib lapor sejak 2024 mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting, dan ribuan ASN lain dapat menyimak melalui live streaming YouTube Jombangkab.
Di akhir acara, Bupati Warsubi menyampaikan apresiasi kepada KPK RI, Kanreg II BKN, dan seluruh pihak yang mendukung kegiatan tersebut.
Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum memperkuat semangat antikorupsi di Jombang.
"Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat komitmen bersama, untuk mewujudkan Kabupaten Jombang yang bersih dari korupsi, bebas dari gratifikasi, dan berintegritas tinggi,pungkasnya"pungkasnya.
Pemkab Jombang optimistis, komitmen kolektif ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik, tumbuhnya kepercayaan masyarakat, serta terwujudnya pembangunan daerah yang efektif dan berkeadilan.***
Artikel Terkait
Belanja Daerah Jombang Tembus Rp3,2 Triliun, Bupati Warsubi: Setiap Rupiah Harus Kembali ke Rakyat
Bupati Warsubi Hadiri Sedekah Dusun di Desa Keras Diwek, Janjikan Rp1 M per Desa dan Tunjangan RT Mulai 2026
Putus Rantai Kemiskinan, Bupati Jombang Teken MoU Sekolah Rakyat di Kemensos
Mantan Bupati Jombang Ali Fikri Tutup Usia, Bupati Warsubi: Semangat Pengabdiannya Jadi Teladan
Bupati Warsubi Resmikan MPLS Sekolah Rakyat Jombang: Wujudkan Indonesia Emas 2045