JAKARTA, MOCOSIK.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access pada platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris.
Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan mendeteksi adanya manipulasi sistem pada fitur pembelian aset kripto yang menimbulkan kerugian signifikan.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Kamis siang (20/11), menjelaskan bahwa pesatnya perkembangan aset kripto di Indonesia menjadi tantangan tersendiri.
"OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pertumbuhan ini harus diimbangi literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak kejahatan maupun skema investasi berisiko,"ujarnya.
Baca Juga: Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sejak mengenal perdagangan aset kripto pada 2017, HS diduga memanfaatkan celah pada sistem input nominal di fitur jual-beli.
Celah tersebut membuat sistem Markets.com secara otomatis memberikan deposit USDT sesuai nominal yang dimasukkan, tanpa adanya transaksi sah.
Untuk menunjang aksinya, HS membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh secara ilegal dari internet.
Finalto International Limited tercatat mengalami kerugian hingga Rp6,67 miliar akibat manipulasi tersebut.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit laptop, 1 unit handphone, 1 cold wallet berisi 266.801 USDT (setara Rp4,45 miliar), 1 kartu ATM prioritas, 1 unit CPU, 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m².
"Kasus ini merupakan tindak kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal. Namun penyidik berhasil menelusuri aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan,"ungkap KBP Andri.
HS dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Artikel Terkait
Kebanggaan Farah Eldiba saat Dilantik Prabowo Jadi Perwira Remaja Polri
Pemkab Jombang dan Polri Tanam Jagung Serentak di Lahan Ponpes Tebuireng
Dandim Jombang Dampingi Irwasum Polri Tanam Jagung di Ngoro, Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan
Surabaya Jadi Pusat Peringatan Hari Juang Polri 2025
Polri Instruksikan Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas