8 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan Penjual Kopi di Mojoagung Jombang Ditangkap Polisi di Lampung

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 11:27 WIB
Pelaku Pembunuhan Penjual Kopi di Mojoagung Jombang Ditangkap Polisi di Lampung  (Rudiyanto)
Pelaku Pembunuhan Penjual Kopi di Mojoagung Jombang Ditangkap Polisi di Lampung (Rudiyanto)

 

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Misteri kematian Tri Retno Jumilah (61), penjual kopi asal Dusun Pandean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, akhirnya terungkap.

Polisi memastikan perempuan yang ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan itu merupakan korban pembunuhan oleh suaminya sendiri, Purnomo bin Imam (60), yang berstatus suami siri.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP/B/21/XI/2025 di Polsek Mojoagung. Melalui serangkaian penyelidikan, petugas menyimpulkan bahwa korban tewas akibat kekerasan benda tumpul yang dilakukan pelaku pada 13 November 2025.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati. 

Baca Juga: Respon Cepat! Polres Kediri Kota Bersama Pertamina Uji Kualitas BBM di Tiga SPBU

"Pelaku mengaku sering dimaki-maki karena dianggap tidak bekerja, bahkan beberapa kali diusir dari rumah. Dorongan emosi itu memuncak hingga berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa sang istri siri,"ujar Dimas saat konferensi pers, Senin (24/11/2025).

Hasil autopsi memperkuat dugaan adanya kekerasan berat. Korban mengalami luka memar di wajah, kepala, punggung tangan kanan-kiri, serta dada.

"Selain itu, terdapat sejumlah patah tulang, mulai rahang bawah kanan, tulang pipi kanan, lengan atas kanan, hingga patah iga kanan nomor 4, 5, dan 6,"katanya.

Dokter forensik menyimpulkan, korban meninggal akibat hantaman benda tumpul di kepala yang memicu perdarahan otak menunjukkan intensitas kekerasan yang sangat tinggi.

"Setelah menghabisi korban, Purnomo melarikan diri dan bersembunyi selama delapan hari. Hingga akhirnya, tim gabungan Polsek Mojoagung dan Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkapnya pada Jumat (21/11/2025) pukul 23.15 WIB di sebuah kamar kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku menyerah tanpa perlawanan,"terang AKP Dimas.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, bantal, selimut, dan alat yang diduga digunakan pelaku yakni sebatang linggis.

"Petugas menyita perhiasan emas milik korban, uang tunai Rp59.940.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion lengkap dengan kunci, serta STNK barang-barang yang dibawa pelaku saat melarikan diri,"tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X