"Atas perbuatannya, Purnomo dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"pungkas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander.***
"Atas perbuatannya, Purnomo dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"pungkas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander.***
Artikel Terkait
Polres Tuban Sidak SPBU, Tindaklanjuti Dugaan Pengoplosan Pertalite
Polres Bojonegoro Gelar Sidak Harga Beras, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil Jelang Nataru
Polres Jombang Luncurkan Aplikasi e-Pelayanan dan WhatsApp Center Lapor Pak Kapolsek
Polres Jombang Gelar Nobar Film No More Bet untuk Edukasi Bahaya Judi Online
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Surabaya, Satu Sempat Masuk DPO