17 Pelaku Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, 10 Diantaranya Residivis

photo author
- Senin, 26 Januari 2026 | 11:10 WIB
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan saat menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor (Rudiyanto)
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan saat menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor (Rudiyanto)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Polres Jombang berhasil mengungkap belasan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Curanmor yang dimulai sejak 27 November 2025.

Berdasarkan hasil pengungkapan, aparat kepolisian mengamankan 17 orang tersangka, dengan sebagian besar pelaku berusia antara 28 hingga 40 tahun.

Para tersangka berasal dari wilayah Jombang, Mojokerto, dan Surabaya, dan 10 di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Jombang Nomor Sprin/790/X/RES.1.8/2025/Satreskrim tanggal 27 November 2025. 

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR menyampaikan, dalam operasi tersebut, Polres Jombang membentuk tiga tim Satgassus, masing-masing beranggotakan 10 personel. 

Baca Juga: Ungkap Curanmor Saat Patroli Malam, Personel Polsek Ngoro dan Warga Diberi Penghargaan Kapolres Jombang

"Tim pertama terdiri dari personel Resmob Polres Jombang, tim kedua merupakan gabungan personel Polsek jajaran, dan tim ketiga berasal dari gabungan satuan kerja (satker) Polres Jombang,"terangnya, saat konferensi pers, Senin (26/1/2026). 

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 7 unit sepeda motor yang telah diketahui pemiliknya, serta 27 unit sepeda motor lainnya yang masih dalam proses pengembangan.

"Polisi turut mengamankan dua buah kunci T, satu buah tas selempang, serta satu set pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya,"ungkap AKBP Ardi Kurniawan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan berbagai modus operandi. Sebanyak 12 kasus dilakukan dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T, 8 kasus dengan memanfaatkan kondisi kunci kendaraan yang masih menempel, serta 10 kasus dengan cara mendorong sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander menambahkan, selain itu, terdapat 1 kasus pencurian disertai kekerasan atau ancaman terhadap korban.

"Aksi pencurian tersebut rata-rata terjadi pada pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB. Lokasi kejadian umumnya berada di halaman atau teras rumah yang tidak berpagar, saat pemilik kendaraan sedang berada di dalam rumah dan kendaraan tidak dilengkapi kunci pengaman ganda,"ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam memasarkan hasil kejahatannya, para pelaku menjual sepeda motor curian secara online maupun dengan sistem COD, kepada pembeli yang tidak dikenal, baik di wilayah Jombang maupun Surabaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Rudiyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X