"Ada dugaan kuat tersangka juga melakukan pencurian di wilayah lain. Totalnya bisa mencapai sekitar 30 TKP, namun saat ini kami fokus pada 18 TKP di wilayah Pasuruan,"pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.***
Artikel Terkait
Polres Pasuruan Optimalkan Layanan 110, Kapolres: Identitas Pelapor Dijamin Aman
7 Jam Terungkap! Polda Jatim Bekuk Tersangka Pembunuhan di Pasuruan
7 Jam Terungkap! Polda Jatim Bekuk Tersangka Pembunuhan di Pasuruan
Bongkar Jaringan Sabu di Pasuruan, Dua Pengedar Ditangkap Polisi
Pemotor Tabrak Mobil Damkar di Pasuruan, Satu Kritis dan Satu Luka Ringan