Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Akui Beraksi di 18 TKP

photo author
- Jumat, 30 Januari 2026 | 18:50 WIB
Satreskrim Polres Pasuruan menangkap dua pelaku curanmor yang beraksi di Pasuruan dan Malang  (Humas Polres Pasuruan)
Satreskrim Polres Pasuruan menangkap dua pelaku curanmor yang beraksi di Pasuruan dan Malang (Humas Polres Pasuruan)

"Ada dugaan kuat tersangka juga melakukan pencurian di wilayah lain. Totalnya bisa mencapai sekitar 30 TKP, namun saat ini kami fokus pada 18 TKP di wilayah Pasuruan,"pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Pasuruan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X