DLH Jombang Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3 Slag Aluminium ke Pelaku Usaha

photo author
- Selasa, 3 Februari 2026 | 13:46 WIB
DLH Jombang menggelar sosialisasi pengelolaan Limbah B3 slag aluminium sesuai peraturan perundang-undangan (dok.istimewa)
DLH Jombang menggelar sosialisasi pengelolaan Limbah B3 slag aluminium sesuai peraturan perundang-undangan (dok.istimewa)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang menyelenggarakan sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai peraturan perundang-undangan pada Senin (2/2/2026) di Kantor DLH Jombang.

Kegiatan ini diikuti para pengusaha pengelola limbah slag aluminium dari berbagai wilayah di Kabupaten Jombang.

Sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan hidup sekaligus memperkuat upaya perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DLH Kabupaten Jombang, M. Amin Kurniawan, ST., M.Ling., yang juga bertindak sebagai moderator. 

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan limbah slag aluminium. 

Baca Juga: DLH Jombang Gelar Timbang Sampah Rutin dan Serahkan Green Loyalty Award 2026

"Pengelolaan limbah harus dilakukan sesuai ketentuan agar kegiatan usaha dapat berjalan berkelanjutan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat,"terangnya.

Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait. AKP Tansyah Rahman Huda, ST., MH., dari Polda Jawa Timur, memaparkan aspek hukum pengelolaan Limbah B3, mulai dari dasar peraturan perundang-undangan hingga contoh penanganan kasus Limbah B3 di wilayah Jawa Timur.

Sementara itu, Arief Hilman Arda, S.Sos., MT., Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, menjelaskan mekanisme pengawasan pengelolaan Limbah B3 slag aluminium.

Ia juga menguraikan kewajiban pengelola limbah, pemanfaatan limbah sesuai aturan, jenis sanksi administratif, serta prosedur penyelidikan tindak pidana lingkungan hidup.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Fittri Leo Prasianingrum, S.T., M.Ling., Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Provinsi Jawa Timur, yang membahas ekspos penegakan hukum terkait pembuangan Limbah B3 slag aluminium.

Ia menegaskan, bahwa pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Adapun Ir. Mohammad Nizam, M.M., Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya DLH Provinsi Jawa Timur, memaparkan skema pengelolaan Limbah B3 dan non-B3, kewenangan penerbitan perizinan, ketentuan teknis penyimpanan, serta kewajiban pelaporan pengelolaan limbah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X