Menutup pendapat akhirnya, Bupati Jombang secara tegas menyatakan persetujuan atas penetapan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"pungkasnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dan pimpinan DPRD Jombang sebagai tanda resmi ditetapkannya Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum.***
Artikel Terkait
Komisi B DPRD Jombang Gelar RDP Bersama PT BPR Bank Jombang Bahas Implementasi UU P2SK
Wakil Ketua III DPRD Jombang Respon Dugaan Pungli di SDN Candimulyo
Usai Umroh, Ketua DPRD Jombang Undang Ratusan Wartawan Klarifikasi Polemik Tunjangan Dewan
DPRD Jombang Sahkan Raperda BPR Bank Jombang Jadi Perda
DPRD Jombang Resmi Setujui APBD 2026 Senilai Rp2,76 Triliun, Siap Genjot Delapan Program Prioritas