DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Fraksi Bahas Raperda Pengelolaan BMD

photo author
- Kamis, 5 Februari 2026 | 18:33 WIB
DPRD Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pengelolaan  (dok.istimewa)
DPRD Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pengelolaan (dok.istimewa)

 

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Kamis (5/2/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang tersebut dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Jombang, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD dari seluruh fraksi.

Agenda ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses legislasi daerah, khususnya dalam upaya memperkuat dasar hukum serta tata kelola pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Jombang agar lebih tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum, saran, serta catatan strategis terhadap substansi Raperda Pengelolaan BMD. 

Baca Juga: Jadi Juri Grand Final Guk Yuk Jombang 2025, Begini Harapan Wakil Ketua II DPRD Jombang

Secara umum, fraksi-fraksi menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang profesional dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Raperda Pengelolaan BMD sendiri memuat 11 cakupan pengaturan utama, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, hingga penghapusan Barang Milik Daerah.

Selain itu, pengaturan dalam Raperda ini juga mencakup penetapan dan peran pejabat pengelola barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk SKPD yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pengelolaan Rumah Negara yang menjadi aset pemerintah daerah.

Untuk menjamin integritas dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset, Raperda tersebut turut mengatur mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Selain itu, di dalamnya juga diatur ketentuan mengenai sanksi administratif serta kewajiban ganti rugi bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bupati Jombang, Warsubi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pengelolaan BMD tidak dapat dipandang sebatas urusan administratif atau pencatatan aset semata.

Menurutnya, aset daerah merupakan instrumen strategis yang harus dikelola secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bukan sekadar persoalan pencatatan, melainkan instrumen penting dalam mendukung pelayanan publik dan mendorong kemandirian fiskal daerah,"ungkap Bupati Jombang di hadapan anggota DPRD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X