Komisi A DPRD Jombang Dorong Percepatan Koperasi Desa Merah Putih, 136 Desa Terkendala Lahan

photo author
- Kamis, 26 Februari 2026 | 16:46 WIB
Komisi A DPRD Jombang RDP Percepatan Koperasi Desa Merah Putih (dok.istimewa)
Komisi A DPRD Jombang RDP Percepatan Koperasi Desa Merah Putih (dok.istimewa)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – DPRD Kabupaten Jombang melalui Komisi A menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (18/2/2026), guna membahas percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Rapat ini digelar menyusul masih banyak desa yang terkendala persoalan lahan dan pembiayaan pengurukan.

RDP menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Koperasi, Bagian Hukum Pemkab Jombang, serta perwakilan Kodim 0814/Jombang.

Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus merumuskan langkah konkret percepatan pembangunan koperasi di seluruh desa. 

"Rapat koordinasi ini digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi konkret percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa,"kata Totok, Jumat (20/2/2026). 

Baca Juga: DPRD Jombang Soroti Tata Kelola Pasar Pon, Minta Pemkab Lakukan Pembenahan

Berdasarkan paparan Kodim 0814/Jombang, hingga kini terdapat 170 desa yang telah memulai proses pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Namun, sebanyak 136 desa lainnya belum merealisasikan pembangunan.

Meski Kabupaten Jombang disebut masuk 10 besar dalam progres pembangunan secara nasional, Totok mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Dari 170 titik pembangunan, baru 15 desa yang dinyatakan rampung 100 persen.

"Kita jangan terlena karena masuk 10 besar. Faktanya, baru 15 desa yang rampung 100 persen dari total 170 titik,"jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Ia menjelaskan, hambatan utama yang dihadapi desa meliputi keterbatasan lahan untuk pembangunan serta minimnya anggaran untuk biaya pengurukan. Persoalan ini dinilai menjadi faktor dominan yang memperlambat realisasi program.

Totok mencontohkan kendala di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto. Desa tersebut telah mengajukan permohonan penggunaan aset daerah, namun hingga kini belum terealisasi.

"Mekanisme administrasi penggunaan aset perlu dipercepat, mulai dari pengajuan desa, rekomendasi kecamatan, proses di DPMD, hingga tindak lanjut di BPKAD,"ungkapnya.

Sementara itu, Kasdim 0814/Jombang Mayor Ckm/Cke Nurhadi menyatakan percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan koordinasi lintas sektor dan solusi konkret. Ia mengakui persoalan lahan terjadi hampir di seluruh wilayah Kabupaten Jombang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X