JOMBANG, MOCOSIK.COM – DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Kamis (12/2/2026) siang.
Dalam forum tersebut, Bupati Jombang Warsubi menegaskan, Raperda ini dirancang untuk memperkuat tata kelola aset daerah secara menyeluruh, transparan, dan terukur.
"Raperda ini mengatur seluruh siklus pengelolaan BMD secara komprehensif. Mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pembinaan, pengawasan, serta pengendalian,"ungkap Warsubi di hadapan anggota dewan.
Menjawab pandangan Fraksi PKB, Warsubi memastikan pemanfaatan aset daerah dilakukan melalui mekanisme yang sah dan akuntabel.
Baca Juga: DPRD Jombang Soroti Tata Kelola Pasar Pon, Minta Pemkab Lakukan Pembenahan
Skema yang disiapkan meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), hingga Bangun Serah Guna (BSG).
Menurutnya, seluruh proses berada dalam pengawasan aparat pengawasan internal pemerintah daerah serta lembaga berwenang lainnya guna mencegah inefisiensi dan potensi kerugian daerah.
"Semua pelaksanaan harus sesuai standar pemeriksaan dan aturan yang berlaku,"tegasnya.
Pemkab Jombang juga menetapkan indikator kinerja pengelolaan BMD, antara lain tingkat pemanfaatan aset, ketertiban administrasi, kepastian legalitas, optimalisasi nilai manfaat, kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Ketentuan teknisnya akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Terkait masukan fraksi soal pemanfaatan aset agar tetap membuka ruang ekonomi bagi masyarakat, Warsubi menegaskan prinsip kehati-hatian tetap dikedepankan.
"Pemerintah daerah berkomitmen membuka ruang ekonomi, tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum,"ucapnya.
Ia mencontohkan penataan lapak semi permanen dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan.
Melalui Dinas Perhubungan, Pemkab Jombang melakukan patroli rutin dan operasi gabungan untuk edukasi sekaligus penertiban agar fungsi ruang jalan tidak disalahgunakan.
Artikel Terkait
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Fraksi Bahas Raperda Pengelolaan BMD
Komisi A DPRD Jombang Kawal Pemanfaatan Aset Desa untuk Program Koperasi Desa Merah Putih 2026
Dituding Potong 30 Persen Dana Pokir 2026, Begini Kata Anggota DPRD Jombang Junita Erma Zakiyah
DPRD Jombang Gelar Rapat Kerja Strategis Bahas Pemanfaatan Aset untuk Koperasi Desa Merah Putih
DPRD Jombang Soroti Tata Kelola Pasar Pon, Minta Pemkab Lakukan Pembenahan