Menanggapi dorongan fraksi terkait legalitas aset, Pemkab Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggandeng ATR/BPN Jombang guna mempercepat sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.
Pendataan aset bangunan negara, baik gedung maupun jalan kabupaten, juga dilakukan bertahap untuk memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum.
Soal pemasangan kabel jaringan WiFi, Warsubi menyebut regulasinya telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Perbup Nomor 10 Tahun 2025.
Pemkab berkomitmen melakukan penataan dan pengawasan agar tetap tertib serta memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan perkembangan penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) Perumda Perkebunan Panglungan.
Pemkab telah membentuk tim penyelamatan aset melalui Keputusan Bupati Nomor 263 Tahun 2025.
Pematokan aset telah dilakukan, disusul pendaftaran HGU ke ATR/BPN pada 9 Februari 2026 dan survei pertimbangan teknis sehari setelahnya.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menyebut pembahasan Raperda tersebut kini tinggal menyisakan satu kali rapat paripurna.
"Bupati sudah menjawab seluruh pandangan umum fraksi. Tinggal paripurna terakhir dengan agenda persetujuan fraksi-fraksi,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Fraksi Bahas Raperda Pengelolaan BMD
Komisi A DPRD Jombang Kawal Pemanfaatan Aset Desa untuk Program Koperasi Desa Merah Putih 2026
Dituding Potong 30 Persen Dana Pokir 2026, Begini Kata Anggota DPRD Jombang Junita Erma Zakiyah
DPRD Jombang Gelar Rapat Kerja Strategis Bahas Pemanfaatan Aset untuk Koperasi Desa Merah Putih
DPRD Jombang Soroti Tata Kelola Pasar Pon, Minta Pemkab Lakukan Pembenahan