Praktik seperti ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: DPRD Jombang Bahas Raperda BMD, Bupati Tekankan Tata Kelola Aset Lebih Akuntabel
Padahal, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang telah menyediakan mekanisme verifikasi bagi perusahaan pers sebagai prasyarat kerja sama. Mekanisme ini semestinya menjadi instrumen objektif dalam menentukan media rekanan.
Namun, sejumlah media menilai hasil verifikasi tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan keputusan akhir di masing-masing OPD. Artinya, verifikasi hanya berhenti sebagai tahapan administratif, bukan dasar kebijakan.
Hema, salah satu wartawan Jombang, menilai persoalan ini menyangkut kredibilitas penggunaan anggaran publik.
"Ini bukan soal iri atau persaingan. Ini soal transparansi anggaran dan keadilan. Kalau uangnya dari APBD, publik berhak tahu bagaimana mekanismenya dan apa dasar penentuannya,"tegasnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola belanja publikasi pemerintah daerah.
Transparansi bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban hukum. Tanpa itu, dugaan tebang pilih akan terus menjadi bayang-bayang dalam setiap kerja sama publikasi di lingkungan OPD Jombang.***
Artikel Terkait
Pemkab Jombang Tetapkan Direktur Baru Perumda Aneka Usaha Seger Periode 2026–2031
Jombang Raih Penghargaan Nasional Pengelolaan Sampah, Terima Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih
Perampokan Sadis di Sumobito Jombang! Pedagang Dibacok, Uang Rp10 Juta Raib
Dilema Pasar Pon Jombang: Pedagang Bertahan di Parkiran Demi Omzet, Bedak Resmi Sepi Peminat
DPRD Jombang Soroti Tata Kelola Pasar Pon, Minta Pemkab Lakukan Pembenahan