Menanggapi hal tersebut, Bupati Warsubi menegaskan bahwa perbedaan honor didasarkan pada perbedaan kewenangan dan tanggung jawab jabatan.
"Beda. Kewenangannya beda, tugasnya juga berbeda, dan tanggung jawabnya lebih berat. Semua sudah ada porsinya masing-masing sesuai aturan,"ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa struktur Penghasilan Tetap (Siltap), tunjangan, dan hak bengkok telah diatur berdasarkan jabatan.
"Kepala desa maupun sekretaris desa memiliki tanggung jawab manajerial serta konsekuensi hukum yang lebih besar, sehingga tidak dapat disamakan dengan staf atau operator teknis,"jelas Warsubi.
Meski penjelasan normatif telah disampaikan, forum tersebut menunjukkan adanya kebutuhan evaluasi lebih lanjut terhadap rasionalitas insentif, terutama di tengah tuntutan digitalisasi desa dan peningkatan akurasi data kemiskinan.
"Pak Lurah tidak bisa ditiru, meskipun pak lurah gajinya Rp2.600.000. Ada tugas dan tanggung jawab masing-masing terkait dengan honor maupun siltap dan juga bengkoknya,"ucap Warsubi dengan nada tinggi.
Operator data menjadi ujung tombak implementasi DTSEN. Mereka berperan dalam verifikasi lapangan, pembaruan data keluarga penerima manfaat, hingga sinkronisasi dengan sistem pusat.
Tanpa dukungan insentif yang proporsional, beban kerja yang tinggi berpotensi memengaruhi kualitas data dan motivasi kerja.
Sosialisasi DTSEN di Jombang akhirnya tak sekadar menjadi momentum integrasi data nasional, tetapi juga cermin dinamika internal aparatur desa dalam memperjuangkan keadilan kesejahteraan dan profesionalisme pelayanan publik.***
Artikel Terkait
Sekolah Rakyat di Jombang Segera Terwujud, Langkah Abah Bupati Warsubi Didukung Mensos dan Menseskab
Mensos Gus Ipul Kunjugi Lokasi Calon Sekolah Rakyat di Kompleks SMAN 16 Samarinda
Kabar Baik! Bansos BPNT Rp400 Ribu Cair Mulai Juni–Juli, Ini Kata Mensos Gus Ipul
Mensos Gus Ipul: 1,6 Juta KPM Selesai Buka Rekening Kolektif, Sisanya Masih Proses
Didampingi Wabup Salmanudin, Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 8 Jombang