Pemkab Jombang Segel Ratusan Tower BTS Tanpa SLF

photo author
- Senin, 2 Maret 2026 | 16:36 WIB
Pemkab Jombang menyegel tower BTS yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) (Dinas Kominfo Jombang)
Pemkab Jombang menyegel tower BTS yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) (Dinas Kominfo Jombang)

Baca Juga: Pemkab Jombang Tetapkan Direktur Baru Perumda Aneka Usaha Seger Periode 2026–2031

Sedangkan Dinas Kominfo turut dilibatkan guna memastikan layanan komunikasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas. 

Pemkab Jombang menegaskan, bahwa penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kepastian hukum dinilai penting untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Ke depan, Pemkab Jombang akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayahnya.

"Pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat dan aktivitas operasional tetap berjalan sesuai ketentuan,"pungkas Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X