Baca Juga: Pemkab Jombang Tetapkan Direktur Baru Perumda Aneka Usaha Seger Periode 2026–2031
Sedangkan Dinas Kominfo turut dilibatkan guna memastikan layanan komunikasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas.
Pemkab Jombang menegaskan, bahwa penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kepastian hukum dinilai penting untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Ke depan, Pemkab Jombang akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayahnya.
"Pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat dan aktivitas operasional tetap berjalan sesuai ketentuan,"pungkas Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto.***
Artikel Terkait
Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Jombang Salurkan Alsintan ke Petani
Prestasi Nasional! Pemkab Jombang Tembus Tiga Tertinggi IPP 2025, Terbaik se-Jawa Timur
Pengurus JMQH Jombang 2026–2030 Dilantik, Pemkab Dorong Peran Strategis Hafidzah
Raperda Pengelolaan Aset Daerah Masuk DPRD, Ini Target Pemkab Jombang
Pemkab Nganjuk Matangkan 10 Proyek Strategis Daerah Tahun 2026, Ini Rinciannya