JOMBANG, MOCOSIK.COM – Merespons laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan hutan yang berdampak pada terganggunya debit mata air, Pemerintah Kecamatan Wonosalam mengambil langkah cepat.
Camat Wonosalam, Yuda Asmara, menginisiasi rapat koordinasi lintas sektoral guna mencari solusi atas konflik pemanfaatan lahan di kawasan Sumbergogor, Selasa (3/3/2026).
Rapat tersebut menghadirkan berbagai unsur penting, di antaranya: Forpimcam Wonosalam, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk, Pengelola Taman Hutan Raya Raden Soerjo, Perhutani, Kepala Desa Wonosalam, Perwakilan KTH Argo Tani Mulyo, dan Masyarakat penggarap kawasan perhutanan sosial.
Baca Juga: KenDuren Wonosalam 2026 Resmi Ditiadakan! Begini Penjelasannya
Langkah ini diambil sebagai upaya mediasi untuk menyudahi polemik berkepanjangan antara masyarakat pengelola perhutanan sosial dan warga pemanfaat sumber mata air.
Sumber mata air di kawasan tersebut menjadi tumpuan hidup warga di dua desa, yakni Desa Wonosalam dan Desa Sumberarum. Karena itu, isu kelestarian kawasan hutan dan keberlanjutan debit air menjadi perhatian serius pemerintah kecamatan.
Namun, persoalan semakin kompleks karena lokasi sumber mata air berada di persimpangan kewenangan tiga pihak:
1. Taman Hutan Raya Raden Soerjo
2. Perhutani
3. KTH Argo Tani Mulyo
Dalam forum tersebut, Camat Yuda menegaskan bahwa pengelolaan Perhutanan Sosial oleh KTH Argo Tani Mulyo wajib tunduk pada regulasi yang berlaku, khususnya ketentuan perlindungan kawasan sekitar mata air.
Ia mengingatkan agar aktivitas pengolahan lahan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, terutama terkait aturan radius perlindungan mata air yang tidak boleh diganggu.
"Pengelolaan lahan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada batasan radius yang harus dipatuhi untuk menjaga ekosistem air tetap terjaga,"tegas Yuda Asmara.
Rapat koordinasi menghasilkan satu kesepakatan krusial, yakni seluruh pihak sepakat melakukan peninjauan langsung ke lokasi sumber mata air dalam waktu dekat.
Langkah ini bertujuan melihat kondisi riil di lapangan sekaligus memetakan batas-batas pengelolaan secara fisik agar keputusan yang diambil bersifat objektif dan adil.
Artikel Terkait
Bupati dan Wakil Bupati Jombang Adu Seduh di Sharing Session Coffee Excelsa Wonosalam
Perhutani KPH Jombang Gandeng RSUD Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Tenaga Sadap di Wonosalam
Kopi Wonosalam Mendunia! Jombang Sabet Penghargaan Koperasi Go International 2025
Disporapar Jombang Gelar Dialog Perizinan Usaha Pariwisata di Wonosalam
Peringati HGSMP dan HPN 2026, DLH Jombang Tanam 1.607 Pohon di Wonosalam