1. Dugaan Manipulasi Aset Publik
Pemindahan saluran irigasi oleh PT Bernofarm diduga hanya bermodalkan Berita Acara kesepakatan dengan Kepala Desa dan BPD. Pelapor, Imam Syafi'i, menegaskan bahwa saluran irigasi adalah aset negara yang tidak bisa ditukar guling secara sepihak tanpa prosedur perundang-undangan.
2. Penyesatan Informasi Publik
Dinas P2CKTR Sidoarjo dituding berlindung di balik PP Nomor 16 Tahun 2021 untuk melegalkan bangunan korporasi di wilayah lindung. Namun, klaim ini dinilai cacat hukum karena PP tersebut tidak menghapus kewajiban garis sempadan sesuai Permen PUPR No. 28/2015.
Tajam ke Bawah, Tumpul ke Korporasi
LHP Ombudsman dan Nota Dinas Kementerian PU ini menjadi bukti nyata adanya ketimpangan penegakan hukum di Sidoarjo. Sikap Dinas P2CKTR yang seolah menjadi 'pembela' korporasi menunjukkan standar ganda dalam pelayanan publik.
Kini, bola panas berada di tangan Bupati Sidoarjo. Langkah konkret dalam 30 hari ke depan akan menentukan apakah Pemkab Sidoarjo berpihak pada aturan tata ruang negara atau justru melegalkan perampasan aset publik demi kepentingan modal.***
Artikel Terkait
Respon Cepat Keluhan Warga, Inspektorat Sidoarjo Instruksikan PDAM Delta Tirta Perbaiki Paving di Karangbong
Pemkab Sidoarjo Gelar Rapat dan Peninjauan Lapangan, Bahas Penataan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso
Warga Karangbong Sidoarjo Tolak Peningkatan Status Kelas Golongan 1, Begini Penjelasan Dinas PU Bina Marga
Diduga Pasang Polisi Tidur Ilegal, Warga Karangbong Sidoarjo Laporkan PT AIM Biscuit
Dituding Abaikan Laporan, Warga Karangbong Sidoarjo Lapor Dugaan Pelanggaran Tata Ruang ke KPK