Skandal Sempadan Sidoarjo Meledak! Ombudsman Bongkar Maladministrasi, Kementerian PU Perintahkan Audit

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Jumat, 13 Maret 2026 | 20:46 WIB
Ilustrasi kasus Sempadan Sungai Sidoarjo Disorot Ombudsman, Kementerian PU Perintahkan Tim Audit Investigasi (dok.istimewa)
Ilustrasi kasus Sempadan Sungai Sidoarjo Disorot Ombudsman, Kementerian PU Perintahkan Tim Audit Investigasi (dok.istimewa)

1. Dugaan Manipulasi Aset Publik

Pemindahan saluran irigasi oleh PT Bernofarm diduga hanya bermodalkan Berita Acara kesepakatan dengan Kepala Desa dan BPD. Pelapor, Imam Syafi'i, menegaskan bahwa saluran irigasi adalah aset negara yang tidak bisa ditukar guling secara sepihak tanpa prosedur perundang-undangan.

2. Penyesatan Informasi Publik

Dinas P2CKTR Sidoarjo dituding berlindung di balik PP Nomor 16 Tahun 2021 untuk melegalkan bangunan korporasi di wilayah lindung. Namun, klaim ini dinilai cacat hukum karena PP tersebut tidak menghapus kewajiban garis sempadan sesuai Permen PUPR No. 28/2015.

Tajam ke Bawah, Tumpul ke Korporasi

LHP Ombudsman dan Nota Dinas Kementerian PU ini menjadi bukti nyata adanya ketimpangan penegakan hukum di Sidoarjo. Sikap Dinas P2CKTR yang seolah menjadi 'pembela' korporasi menunjukkan standar ganda dalam pelayanan publik.

Kini, bola panas berada di tangan Bupati Sidoarjo. Langkah konkret dalam 30 hari ke depan akan menentukan apakah Pemkab Sidoarjo berpihak pada aturan tata ruang negara atau justru melegalkan perampasan aset publik demi kepentingan modal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Tim/Red

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X