Pesta Sound Horeg di Ploso Jombang Berujung ke Meja Hijau, 15 Pemilik dan Operator Terancam Denda Rp10 Juta

photo author
- Selasa, 17 Maret 2026 | 19:02 WIB
Polres Jombang proses hukum pesta sound horeg tanpa izin di Desa Jatibanjar (Humas Polres Jombang)
Polres Jombang proses hukum pesta sound horeg tanpa izin di Desa Jatibanjar (Humas Polres Jombang)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Kepolisian Resor (Polres) Jombang memastikan proses hukum terhadap fenomena pesta sound horeg di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, terus bergulir hingga ke meja hijau.

Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin (16/3) pagi guna mematangkan pemberkasan perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menegaskan bahwa seluruh pemilik dan operator sound horeg yang terlibat dalam gelaran tanpa izin pada akhir Februari lalu akan diproses dalam satu berkas perkara. 

Baca Juga: Puluhan Santri Mojoagung Diduga Keracunan Menu MBG, Polres Jombang Uji Sampel Telur Asin dan Rawon

"Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa keramaian di jalan umum yang sempat memicu keresahan masyarakat,"kata Dimas, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas tipiring PN Jombang, para pelanggar dijerat Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan tersebut mengatur larangan menggelar pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin.

"Ancaman sanksinya berupa pidana denda kategori II atau maksimal sebesar Rp10 juta,"imbuhnya.

Dimas menambahkan, penyidik telah memeriksa sembilan orang pemilik sound system dan enam orang operator guna melengkapi administrasi penyidikan.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dan menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A sebagai bentuk keseriusan dalam menertibkan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum,"jelasnya.

Untuk teknis persidangan, lanjutnya, sesuai hasil koordinasi dengan pihak pengadilan akan dilaksanakan setelah masa cuti Hari Raya Idulfitri 2026 berakhir.

Polisi juga menegaskan tidak akan mentoleransi kegiatan serupa yang digelar tanpa izin karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban serta kebisingan yang meresahkan masyarakat.

Selain pelanggaran izin keramaian, polisi juga menyoroti video aksi erotis yang sempat viral dalam acara tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui penari tersebut merupakan seorang pria yang berdandan sebagai perempuan.

"Dari hasil pemeriksaan, aksi penari tersebut dilakukan secara spontan karena adanya saweran dari penonton, serta dilakukan di luar kendali kesadaran normalnya,"ungkap Dimas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X