Menag menambahkan bahwa sidang isbat merupakan mekanisme yang difasilitasi pemerintah untuk menentukan awal bulan hijriah yang berkaitan dengan ibadah umat Islam.
Sidang tersebut juga menjadi ruang musyawarah bersama antara pemerintah, ulama, dan berbagai lembaga terkait untuk menjaga kesatuan umat dalam penetapan hari besar Islam.
Kementerian Agama sendiri telah menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan sidang isbat sebagai dasar hukum penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Selain itu, penentuan tersebut juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
"Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat Islam dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,"tutup Menag.***
Artikel Terkait
Kemenag Gandeng LPSK Teken Kerja Sama Lindungi Saksi dan Pelapor Korupsi
Kemenag Buka Seleksi PMBM Madrasah 2026/2027, Ini Cara Daftarnya
Talk Show Green Deen HPSN 2026, Kemenag dan DLH Jombang Selaraskan Iman dengan Etika Lingkungan
Kemenag Respons Protes WNA soal Tadarus di Gili Trawangan, Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid
BOP RA dan BOS Madrasah 2026 Cair Sebelum Lebaran, Kemenag Siapkan Rp4,5 Triliun
Puspenma Kemenag Siapkan 1.900 Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 untuk Dosen PTK