Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
"Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pemerasan Bermodal Video Syur, Pria Probolinggo Diamankan Polisi di Bondowoso
Polres Bondowoso Serahkan Motor Curian ke Pemilik Tanpa Biaya
Respon Cepat, Pelaku Pencurian 44 Ton Gabah di Bondowoso Berhasil Diamankan Polisi
Kunci Masih Terpasang, Motor Warga Bondowoso Digondol Maling
Satreskrim Polres Bondowoso Ungkap Curanmor, 3 Tersangka Diamankan dan 11 Motor Disita
Kasus Lahan Kompensasi PT BSI di Bondowoso Sudah Naik Tahap Pemeriksaan di KPK, Jack Center: Penyidik Segera Tuntaskan Demi Kepastian Hukum