Pelapor Keberatan Penutupan Laporan ke Ombudsman Pusat, Minta Audit Investigasi Dugaan Salah Tafsir Regulasi

photo author
- Kamis, 30 April 2026 | 08:42 WIB
Potret kendaraan berat melintas di pemukiman padat penduduk Desa Karangbong, Sidoarjo (dok.istimewa)
Potret kendaraan berat melintas di pemukiman padat penduduk Desa Karangbong, Sidoarjo (dok.istimewa)

Lebih jauh, ia menduga terdapat pelanggaran terhadap asas kecermatan dan kepentingan umum dalam proses penanganan laporan.

Pasalnya, kendaraan berat dengan muatan tinggi masih melintas di jalan kelas rendah tanpa pengaturan yang memadai, yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Atas dasar itu, Imam mengajukan tiga tuntutan utama kepada Ombudsman RI Pusat, yakni membatalkan penutupan laporan, melakukan audit investigasi terhadap tim pemeriksa, serta mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menetapkan jadwal pasti peningkatan jalan dan pemasangan rambu lalu lintas sesuai kewenangan daerah.

"Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat yang selama ini terabaikan,"tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan keberatan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai uji efektivitas pengawasan pelayanan publik, khususnya dalam memastikan tindak lanjut laporan masyarakat di tingkat daerah.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Imam Syafi’i

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X