Lebih jauh, ia menduga terdapat pelanggaran terhadap asas kecermatan dan kepentingan umum dalam proses penanganan laporan.
Pasalnya, kendaraan berat dengan muatan tinggi masih melintas di jalan kelas rendah tanpa pengaturan yang memadai, yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Atas dasar itu, Imam mengajukan tiga tuntutan utama kepada Ombudsman RI Pusat, yakni membatalkan penutupan laporan, melakukan audit investigasi terhadap tim pemeriksa, serta mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menetapkan jadwal pasti peningkatan jalan dan pemasangan rambu lalu lintas sesuai kewenangan daerah.
"Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat yang selama ini terabaikan,"tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan keberatan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan sebagai uji efektivitas pengawasan pelayanan publik, khususnya dalam memastikan tindak lanjut laporan masyarakat di tingkat daerah.***
Artikel Terkait
Warga Karangbong Sidoarjo Tolak Peningkatan Status Kelas Golongan 1, Begini Penjelasan Dinas PU Bina Marga
Diduga Pasang Polisi Tidur Ilegal, Warga Karangbong Sidoarjo Laporkan PT AIM Biscuit
Dua Dinas Sidoarjo Dipanggil Ulang Ombudsman Jatim, Begini Penjelasannya
Cegah Kejahatan Perempuan dan Anak, Polresta Sidoarjo Patroli Tempat Hiburan Malam dan Penginapan
Skandal Sempadan Sidoarjo Meledak! Ombudsman Bongkar Maladministrasi, Kementerian PU Perintahkan Audit
KAKI Jatim Desak Pemkab Sidoarjo Bongkar Dugaan Skandal Alih Fungsi Sempadan Sungai