SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Perwakilan Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera menindak dugaan pelanggaran alih fungsi lahan di kawasan sempadan sungai yang dinilai semakin masif.
Ketua KAKI Jatim, Mohammad Husen, meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pencaplokan tanah negara yang diduga terjadi di sejumlah titik.
Menurut Husen, pembangunan bangunan permanen di area sempadan sungai merupakan pelanggaran serius karena kawasan tersebut termasuk zona lindung yang tidak boleh dialihfungsikan.
"Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus segera melakukan tindakan nyata di lapangan. Sempadan sungai adalah zona lindung, bukan lahan komersial. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sidoarjo,"kata Husen dalam keterangannya pada Kamis, (19/3/2026).
Soroti Penerbitan IMB dan SHM
Husen juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan dan perizinan yang memungkinkan bangunan berdiri di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Baca Juga: Kontainer Bebas Melintas di Jam Sibuk, Warga Sidoarjo Sebut Aturan Diduga Hanya Formalitas
Ia menduga ada keterlibatan oknum pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memuluskan penerbitan izin pembangunan hingga sertifikat tanah.
"Logikanya sederhana. Bagaimana mungkin Sertifikat Hak Milik dan izin bangunan bisa terbit di atas lahan sempadan sungai jika tidak ada permainan di tingkat administrasi. Ini patut diduga sebagai malapraktik administrasi,"tegasnya
Minta Bupati Beri Sanksi Tegas
KAKI Jatim juga meminta Bupati Sidoarjo turun tangan langsung untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Husen menegaskan, sanksi tidak hanya berupa tindakan administratif, tetapi juga bisa dibawa ke ranah hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.
"Bupati harus berani bersih-bersih. Berikan sanksi tegas kepada oknum pejabat OPD teknis yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti melanggar, dokumen kepemilikan yang menyalahi aturan harus dibatalkan melalui jalur hukum,"katanya.
Artikel Terkait
Diduga Pasang Polisi Tidur Ilegal, Warga Karangbong Sidoarjo Laporkan PT AIM Biscuit
Dituding Abaikan Laporan, Warga Karangbong Sidoarjo Lapor Dugaan Pelanggaran Tata Ruang ke KPK
Dua Dinas Sidoarjo Dipanggil Ulang Ombudsman Jatim, Begini Penjelasannya
Cegah Kejahatan Perempuan dan Anak, Polresta Sidoarjo Patroli Tempat Hiburan Malam dan Penginapan
Skandal Sempadan Sidoarjo Meledak! Ombudsman Bongkar Maladministrasi, Kementerian PU Perintahkan Audit