KAKI Jatim Desak Pemkab Sidoarjo Bongkar Dugaan Skandal Alih Fungsi Sempadan Sungai

photo author
- Jumat, 20 Maret 2026 | 07:36 WIB
Ketua KAKI Jatim, Mohammad Husen desak Pemkab Sidoarjo bongkar dugaan alih fungsi sempadan sungai (dok.istimewa)
Ketua KAKI Jatim, Mohammad Husen desak Pemkab Sidoarjo bongkar dugaan alih fungsi sempadan sungai (dok.istimewa)

 

 

SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Perwakilan Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera menindak dugaan pelanggaran alih fungsi lahan di kawasan sempadan sungai yang dinilai semakin masif.

Ketua KAKI Jatim, Mohammad Husen, meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pencaplokan tanah negara yang diduga terjadi di sejumlah titik.

Menurut Husen, pembangunan bangunan permanen di area sempadan sungai merupakan pelanggaran serius karena kawasan tersebut termasuk zona lindung yang tidak boleh dialihfungsikan.

"Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus segera melakukan tindakan nyata di lapangan. Sempadan sungai adalah zona lindung, bukan lahan komersial. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sidoarjo,"kata Husen dalam keterangannya pada Kamis, (19/3/2026).

Soroti Penerbitan IMB dan SHM

Husen juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan dan perizinan yang memungkinkan bangunan berdiri di kawasan yang seharusnya dilindungi. 

Baca Juga: Kontainer Bebas Melintas di Jam Sibuk, Warga Sidoarjo Sebut Aturan Diduga Hanya Formalitas

Ia menduga ada keterlibatan oknum pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memuluskan penerbitan izin pembangunan hingga sertifikat tanah.

"Logikanya sederhana. Bagaimana mungkin Sertifikat Hak Milik dan izin bangunan bisa terbit di atas lahan sempadan sungai jika tidak ada permainan di tingkat administrasi. Ini patut diduga sebagai malapraktik administrasi,"tegasnya

Minta Bupati Beri Sanksi Tegas

KAKI Jatim juga meminta Bupati Sidoarjo turun tangan langsung untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

Husen menegaskan, sanksi tidak hanya berupa tindakan administratif, tetapi juga bisa dibawa ke ranah hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.

"Bupati harus berani bersih-bersih. Berikan sanksi tegas kepada oknum pejabat OPD teknis yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti melanggar, dokumen kepemilikan yang menyalahi aturan harus dibatalkan melalui jalur hukum,"katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X