Dua Dinas Sidoarjo Dipanggil Ulang Ombudsman Jatim, Begini Penjelasannya

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Jumat, 12 Desember 2025 | 21:55 WIB
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (dok.istimewa)
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (dok.istimewa)

 

SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Babak baru penanganan dugaan mal administrasi alih fungsi lahan sempadan sungai di Kabupaten Sidoarjo dimulai hari ini, Jumat (12/12/2025).

Hal itu setelah sempat mangkir pada panggilan sebelumnya di hari Senin (8/12/2025). 

Adapun yang dipanggil, yakni Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) serta Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo dijadwalkan kembali menghadiri klarifikasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Rangkuman Tahapan Aduan

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat, diwakili oleh Imam Syafi'i, yang menyoroti adanya dugaan kejanggalan penerbitan dokumen kepemilikan lahan di area yang seharusnya menjadi kawasan lindung. 

Baca Juga: Polisi Ungkap Pabrik Oplosan Beras Premium Palsu di Sidoarjo, 12,5 Ton Disita

Lahan yang berlokasi di Desa Tebel Kecamatan Gedangan, tersebut kini diduga dikuasai oleh PT Bernofarm, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terbitan tahun 1988 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1991.

Pihak pelapor menduga terjadi pembiaran dan kelalaian administratif dari dinas terkait, yang berujung pada terbitnya dokumen hak atas tanah yang melanggar aturan tata ruang dan garis sempadan sungai.

Sebelum melibatkan Ombudsman RI Jatim, aduan ini telah melalui beberapa tahapan di tingkat daerah, namun dinas-dinas terkait dinilai tidak responsif atau tidak memberikan solusi
konkret, bahkan beberapa kali absen dalam pertemuan klarifikasi.

Harapan dan Rekomendasi yang Dinantikan

Pemanggilan hari ini menjadi krusial untuk menentukan langkah selanjutnya. Pihak pelapor dan masyarakat berharap, agar pemeriksaan Ombudsman dapat segera melihat duduk perkara secara utuh dan menemukan adanya indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Harapannya, Ombudsman Jatim dapat "memberikan rekomendasi korektif" yang kuat kepada Bupati Sidoarjo dan dinas-dinas terkait,"ungkapnya.

Rekomendasi tersebut diharapkan menginstruksikan Dinas PU-BMSDA dan Dinas P2CKTR untuk:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X