Dua Dinas Sidoarjo Dipanggil Ulang Ombudsman Jatim, Begini Penjelasannya

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Jumat, 12 Desember 2025 | 21:55 WIB
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (dok.istimewa)
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (dok.istimewa)

1. Secara resmi mengajukan permohonan pembatalan SHGB dan SHM milik PT. Bernofarm yang terbit di atas sempadan sungai kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.

2. Apabila permohonan administratif tersebut ditolak atau tidak direspon BPN, dinas teknis didorong untuk melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan dokumen kepemilikan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kehadiran dan sikap kooperatif kedua OPD hari ini akan menjadi tolok ukur komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap transparansi dan penyelesaian keluhan warga, sesuai amanat UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X