Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum melalui kantor polisi terdekat atau hotline 110 bebas pulsa.***
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum melalui kantor polisi terdekat atau hotline 110 bebas pulsa.***
Sumber: Humas Polres Pasuruan Kota
Artikel Terkait
Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Akui Beraksi di 18 TKP
Polres Pasuruan Kota Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk 1.635 Pelajar
Polisi Tangkap Pria Asal Gresik Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasuruan
Anggota Kopdes di Pasuruan Berhasil Tumbuh Pesat Berkat Terobosan Kolaborasi Ini
Polres Pasuruan Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Pelaku Raup Rp24 Juta per Bulan