JAKARTA, MOCOSIK.COM - Satgas Haji Polri terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji 2026.
Langkah ini diambil guna melindungi masyarakat dari praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural, penyalahgunaan visa, hingga berbagai modus penipuan yang merugikan calon jemaah.
Teranyar, Satgas Haji Polri berhasil menggagalkan keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2026).
Pencegahan ini merupakan hasil sinergi antara Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Kantor Imigrasi setempat setelah mengendus jalur perjalanan yang mencurigakan.
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen terhadap 32 WNI yang mengaku akan melakukan perjalanan wisata ke Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), via Singapura menggunakan maskapai Batik Air.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Haji Ilegal: 127 Kali Beraksi Sejak 2024
Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh petugas imigrasi, ditemukan sejumlah kejanggalan, yakni sebagai berikut:
• Sebanyak 31 orang di antaranya kedapatan mengantongi visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.
• Sebanyak 5 orang akhirnya mengaku secara jujur akan melaksanakan ibadah haji melalui jalur khusus, sementara sebagian lainnya bersikeras mengaku hanya berwisata.
• 1 orang di antaranya diidentifikasi sebagai tour leader, sekaligus manajer operasional agen perjalanan dari Travel FEIGO yang mengorganisasi keberangkatan tersebut.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass rute Jakarta–Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Haji Ilegal Mabes Polri.
Ketegasan Satgas Haji Polri dalam melakukan pencegahan dari hulu ke hilir bukan tanpa alasan.
Artikel Terkait
Prabowo Kembali Tegaskan Tekad Turunkan Biaya Haji bagi Jemaah Indonesia
Terkait Kepastian Keberangkatan Haji, Prabowo Tekankan Keselamatan Jemaah Paling Utama
KPK Tahan Eks Menteri Agama YCQ dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Berantas Haji dan Umrah Ilegal, Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan
Soroti Potensi Pelanggaran, Pemerintah Tegaskan Jangan Ada Pungutan Biaya Tambahan ke Jemaah Haji
Marak Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Pemerintah Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur