Modus Tour ke Tiongkok, Satgas Haji Polri Gagalkan Pemberangkatan 32 Jemaah Ilegal di Bandara Soetta

photo author
- Rabu, 20 Mei 2026 | 09:00 WIB
Satgas Haji Polri cegat 32 jemaah haji ilegal di Bandara Soetta (dok.istimewa)
Satgas Haji Polri cegat 32 jemaah haji ilegal di Bandara Soetta (dok.istimewa)

Berdasarkan data penegakan hukum dari Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umroh Polri Tahun 2026, praktik haji ilegal telah memakan banyak korban dengan kerugian finansial yang fantastis.

Hingga saat ini, Polri telah menangani 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) terkait penipuan haji.

Dari rentetan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Adapun total korban tercatat mencapai 320 orang dengan akumulasi kerugian masyarakat menyentuh angka Rp10.025.000.000 (sepuluh miliar dua puluh lima juta rupiah). 

Baca Juga: Polri dan Kementerian Haji Perkuat Perlindungan Jemaah di Arab Saudi

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa pembentukan Satgas Haji Polri yang melibatkan lintas kementerian seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Haji RI, hingga otoritas Kerajaan Arab Saudi, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya.

"Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat. Satgas Haji Polri hadir untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan,"tuturnya.

Jenderal bintang dua tersebut mengimbau keras agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran berangkat haji cepat dengan harga murah melalui jalur non-resmi.

"Kami mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, jenis visa yang digunakan, serta seluruh dokumen keberangkatan sesuai ketentuan pemerintah dan regulasi otoritas Arab Saudi. Jangan sampai niat suci ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,"pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X