Pihaknya juga meminta masyarakat untuk terus proaktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak segan melaporkan indikasi kejahatan ke petugas.
"Laporkan melalui layanan gratis Call Center 110 atau datang ke kantor polisi terdekat, maka kami akan tindak lanjuti,"tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MFR kini ditahan di Mapolres Bondowoso dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dan kematian.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Polres Bondowoso Serahkan Motor Curian ke Pemilik Tanpa Biaya
Respon Cepat, Pelaku Pencurian 44 Ton Gabah di Bondowoso Berhasil Diamankan Polisi
Kunci Masih Terpasang, Motor Warga Bondowoso Digondol Maling
Satreskrim Polres Bondowoso Ungkap Curanmor, 3 Tersangka Diamankan dan 11 Motor Disita
Kasus Lahan Kompensasi PT BSI di Bondowoso Sudah Naik Tahap Pemeriksaan di KPK, Jack Center: Penyidik Segera Tuntaskan Demi Kepastian Hukum
Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg, Cegah Penimbunan dan Penyalahgunaan