Berantas Kejahatan di Jalanan, Polres Pasuruan Ringkus Tiga Begal Sadis Termasuk Residivis

photo author
- Kamis, 28 Mei 2026 | 11:06 WIB
Polres Pasuruan ringkus tiga pelaku begal jalanan dari kasus berbeda (Humas Polres Pasuruan)
Polres Pasuruan ringkus tiga pelaku begal jalanan dari kasus berbeda (Humas Polres Pasuruan)

 


PASURUAN, MOCOSIK.COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menunjukkan taringnya dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan. Dalam operasi penindakan terbaru, Korps Bhayangkara sukses menggulung tiga tersangka begal dari tiga kluster kasus kejahatan berbeda yang selama ini meresahkan warga.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjamin rasa aman di wilayah hukum Pasuruan.

Kasus paling menonjol melibatkan tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan. Ia diringkus petugas setelah terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di wilayah Pandaan. 

Baca Juga: Gerebek Balap Liar dan Pesta Miras, Polisi Amankan 14 Sepeda Motor di Pasuruan

"Tersangka H merupakan aktor utama begal maut tersebut. Saat ini, tim Satreskrim masih memburu satu pelaku lain yang sudah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas AKBP Harto Agung Cahyono dalam konferensi pers, Rabu (27/5/2026).

Atas tindakan sadisnya, H dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, kluster kasus kedua menjerat tersangka berinisial M.A. (33), warga Kota Pasuruan. Pria ini melancarkan sanksi begal motor di area persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan.
Modus M.A. tergolong klasik, yakni mencegat korban di jalan sepi dengan dalih menumpang minta diantarkan ke jalan raya.

Namun di tengah jalan, ia mendadak menodongkan sebilah pisau dapur ke sela leher korban. Di bawah ancaman senjata tajam, korban yang ketakutan memilih kabur menyelamatkan diri, sementara pelaku menggasak motor Honda Vario 125 milik korban. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di tepi jalan Kelurahan Petungasri beserta armada jarahannya.

Tak kalah mentereng, Polres Pasuruan juga membekuk MDW (27), begal sadis asal Pasrepan. Tersangka diketahui merampas tas milik pengendara yang melintas di Jalan Raya Cengkrong, Pasrepan, usai pulang dari kawasan wisata Tosari. Dari tangan MDW, polisi menyita satu unit iPhone X dan ponsel Vivo Y12S milik korban.

Dari hasil rekam jejak kepolisian, MDW ternyata merupakan residivis kambuhan yang sudah sangat lihai. Sebelum tertangkap, ia tercatat sudah beraksi di tiga TKP berbeda, meliputi dua aksi pembegalan di Keboncandi dan satu kasus pencurian mobil pick-up di Purwosari.

"Pengungkapan beruntun ini adalah buah kerja keras anggota di lapangan serta dukungan laporan cepat dari masyarakat. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Pasuruan,"imbuh AKBP Harto.

Pihak kepolisian mengimbau warga agar tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di malam hari melalui jalur sepi.

Jika menemui indikasi atau menjadi korban kejahatan, masyarakat diminta segera melapor ke polsek terdekat atau memanfaatkan layanan darurat Call Center 110.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Pasuruan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X