Polisi Ungkap Kematian Wanita Tunagrahita di Jogoroto Jombang, Diduga Dianiaya Kakak Kandung

photo author
- Selasa, 16 Juni 2026 | 08:52 WIB
Polisi mengungkap kematian Choiriyah di Jogoroto Jombang diduga akibat dianiaya kakak kandung (dok.istimewa)
Polisi mengungkap kematian Choiriyah di Jogoroto Jombang diduga akibat dianiaya kakak kandung (dok.istimewa)

 

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Misteri kematian Choiriyah (47), seorang perempuan penyandang tunagrahita di Kabupaten Jombang, akhirnya terungkap.

Polisi menduga, jika korban meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan kakak kandungnya sendiri berinisial S (61).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di Dusun/Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, pada Jumat (12/6/2026).

Seusai korban ditemukan tak berdaya, S menghubungi keluarganya dan jenazah langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.

"Korban dievakuasi oleh keluarga dan langsung dimakamkan,"katanya, Senin (15/6/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan kekerasan terhadap korban. Berdasarkan keterangan saksi, S sempat mengaku adiknya meninggal karena terjatuh di kamar mandi. 

Baca Juga: Diduga Peras Pengendara Rp3 Juta, Empat Debt Collector di Pasuruan Ditangkap Polisi

Namun, sedikitnya dua tetangga kos mengaku melihat langsung aksi penganiayaan terhadap korban.

Polisi menyebut kakak dan adik tersebut baru sekitar dua pekan tinggal di rumah kos itu. Keduanya berasal dari Dusun Pajaran, Desa Peterongan.

Meski terdapat saksi yang mengetahui dugaan penganiayaan, keluarga memilih tidak melaporkan kejadian tersebut dan langsung memakamkan korban pada hari yang sama. Penyelidikan baru dilakukan setelah informasi dugaan kekerasan diterima aparat kepolisian.

Laporan resmi akhirnya dibuat oleh salah seorang tetangga kos, M. Fatoni, pada Minggu (14/6/2026). Polisi kemudian memeriksa saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengekshumasi dan mengautopsi jenazah korban.

Menurut Dimas, proses ekshumasi sempat mendapat penolakan dari keluarga. Namun setelah diberikan penjelasan mengenai dugaan kematian tidak wajar, keluarga akhirnya menyetujui tindakan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X