Diduga Peras Pengendara Rp3 Juta, Empat Debt Collector di Pasuruan Ditangkap Polisi

photo author
- Senin, 15 Juni 2026 | 11:27 WIB
Empat debt collector diamankan Polres Pasuruan Kota setelah diduga memeras pengendara motor dengan meminta uang Rp3 juta (Humas Polres Pasuruan Kota)
Empat debt collector diamankan Polres Pasuruan Kota setelah diduga memeras pengendara motor dengan meminta uang Rp3 juta (Humas Polres Pasuruan Kota)

 

KOTA PASURUAN, MOCOSIK.COM – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor di wilayah Kota Pasuruan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli rutin dan menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan Kecamatan Panggungrejo.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, menjelaskan bahwa korban sebelumnya dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector di Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga: Dipicu Miras dan Pil Koplo, Geng Remaja Bersenjata Celurit di GOR Pasuruan Dibekuk Polisi

"Para pelaku yang diduga sebagai debt collector kemudian menyampaikan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah,"terangnya, Senin (15/6/2026). 

Dengan dalih akan membantu menyelesaikan persoalan kendaraan tersebut, korban kemudian diajak menuju sebuah warung di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo.

Di lokasi itu, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar masalah yang disebutkan para pelaku dapat diselesaikan. Korban juga mengaku mendapat tekanan dan ancaman akan dibawa ke kantor polisi apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

"Korban merasa tertekan karena apabila tidak memberikan uang, korban diancam akan dibawa ke Polres,"ungkap AKP Dhecky.

Karena merasa takut, korban kemudian menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai. Tak lama berselang, saksi datang dengan membawa uang sebesar Rp3 juta yang dimasukkan ke dalam amplop.

Namun setelah uang tersebut disiapkan, para pelaku diduga tidak segera menyelesaikan persoalan sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya dan justru mengulur waktu.

Pada saat yang sama, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang berpatroli merasa curiga terhadap aktivitas tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan.

"Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati adanya dugaan tindak pidana pemerasan,"tambahnya.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial L, C, Y, dan SH yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Pasuruan Kota

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X